"Secara umum di bioskop itu kan tidak ada klaster serta dilihat ketaatan protokolnya. Kemudian penambahan 50 persen ini dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur," kata Bambang.
Adapun jaringan bioskop yang belum mendapatkan jatah maksimal 50 persen adalah XXI. Bambang menyebut pengelola Cinema XXI memang menunda pembukaan bioskop saat ditetapkan PSBB Transisi.
"Sehingga saat perpanjangan PSBB Masa transisi (mereka) harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen," tuturnya.
Baca juga: DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Menjadi 50 Persen
Pengaturan bioskop masuk pada kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain bioskop, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuannya adalah:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilkan.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
Sementara itu, untuk syarat operasional bioskop, seperti jam operasional, diharuskan melalui persetujuan teknis. Pengelola gedung diminta mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.