TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa saat ini, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan pencemaran baik terhadapnya oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Alasannya, Rizieq telah kembali ke Indonesia.
Dulu, ia bisa memahami polisi tidak menindaklanjuti laporannya karena Rizieq Shihab tidak ada di Indonesia. “Sekarang yang bersangkutan sudah datang," kata Henry di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 November 2020.
Ia mengaku belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah melaporkan Rizieq pada 31 Januari 2020. Beberapa pekan setelah laporan dibuat, ujar dia, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia menuju Arab Saudi. Rizieq berada di sana selama 3,5 tahun.
"Jadi saya bisa memaklumi, tapi kalau sekarang tidak ada alasan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu.
Hari ini, Henry melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana untuk mendesak menindaklanjuti laporan terhadap Rizieq. "Saya merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam."