2. Rizieq diduga melecehkan umat Kristen
Pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan ceramah sang Imam Besar yang tersebar di YouTube.
Dalam ceramah yang terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen dengan mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Menyebut mata uang berlogo palu-arit
Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya pada Januari 2018. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut. Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah