TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video asusila mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, merupakan pemilik akun media sosial yang paling banyak menyebarkan video tersebut.
Yusri mengatakan pihaknya memang sengaja menyasar akun medsos dengan kriteria itu.
"Misalnya ada yang nyebarin cuma 2, lalu ada orang lain nyebarin sampai 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.
Yusri memastikan kedua penyebar berinisial PP dan MN itu bukan penyebar pertama. Polisi masih melakukan penelusuran mengenai sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
"Masih kami cari lagi ke atas (yang pertama kali menyebarkan), masih mem-profiling. Nanti pasti dapat, masih kami cari," kata Yusri.
Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.
Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.