Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan resepsi pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Anies beranggapan, pemberian sanksi denda itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ia keluarkan. Anies merujuk pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI juga proaktif dalam mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam berbagai acara. Salah satunya adalah surat bernomor 1916/-1.774.1 tertanggal 13 November yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam surat itu pemerintah setempat meminta FPI membatasi pengunjung resepsi maksimal 30 orang dalam satu ruangan.
Baca juga: Ditanya Soal Sanksi untuk Rizieq Shihab, Wagub DKI Sebut Perda Baru
Ada pula surat bernomor 1915/-1.774.1 yang menyebut batas jumlah peserta Maulid Nabi tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan. “Ketika mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies Baswedan.