TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Syaima Salsabila diduga mendapatkan ganja secara online lewat media sosial. Dugaan itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik selebgram berusia 24 tahun itu ditemukan di apartemennya. Namun Syaima memperoleh ganja itu dari pacarnya berinisial JRS (29).
Kepada polisi, JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Selain ganja 51,47 gram di apartemen Syaima Salsabila, JRS juga menyimpan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.
“Kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.
Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Jakarta Barat yang menyampaikan informasi ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba. Dari info itu, polisi menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.
Selebgram Syaima Salsabila dan kekasihnya positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram itu.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.
Baca juga: Diduga Konsumsi Ganja, Selebgram Syaima Salsabila Ditangkap di Apartemen
Akibat ganja lebih dari 100 gram itu, Syaima Salsabila dan kekasihnya JRS kini menjadi tahanan rutan Polres Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 20 tahun.