Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum Buron Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung

image-gnews
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menjadi kuasa hukum buron Benny Tabalujan, tersangka penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, seluas 7,7 hektare. 

Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan tercatat sebagai buron Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah milik Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur. 

Benny Tabalujan menjadi tersangka penyerobotan tanah bersama mantan juru ukur BPN Paryoto dan Achmad Djufri. Pada saat ini Paryoto dan Achmad Djufri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negara Jakarta Timur, sedangkan Benny tak pernah hadir dalam pemeriksaan sehingga dinyatakan buron dan masuk dalam DPO.

Kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Tabalujan.

"Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa?" ujar Hendra saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020. 

Menurut Hendra, kliennya Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny Tabalujan punya tanah di mana-mana. "Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara," kata Hendra. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendra mengatakan, dengan ditetapkannya Paryoto dan Achmad Djufri sebagai tersangka hingga disidangkan di pengadilan membuktikan ada tindak pidana dalam kasus penyerobotan tanah ini. Ia berharap kasus ini terus berlanjut hingga vonis. 

Haris Azhar membenarkan ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan. Dia juga mengakui bahwa kliennya itu adalah DPO.

Baca juga: Haris Azhar: Kesimpulan Anarko Menjarah Pulau Jawa Kejauhan

Namun Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. "Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," kata Haris saat dihubungi Tempo. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Bocah Tewas Terjatuh di Rusun Rawa Bebek, Pengelola Pasang Larangan Bersandar di Jendela

6 hari lalu

Lantai 8 Rusun Rawa Bebek , Jakarta Timur,  Lokasi jatuhnya Queenzino Ardiwinata Kusuma (6 tahun). Jumat, 28 Juni 2024. Jihan ristiyanti
Usai Bocah Tewas Terjatuh di Rusun Rawa Bebek, Pengelola Pasang Larangan Bersandar di Jendela

QAK, 6 tahun, meninggal karena terjatuh dari lantai 8 Rusun Rawa Bebek, 25 Juni lalu.


Bocah 6 Tahun Jatuh darI Lantai 8 Rusun Rawa Bebek, Diduga Gara-gara Ventilasi Rapuh

7 hari lalu

Lantai 8 Rusun Rawa Bebek , Jakarta Timir,  Lokasi jatuhnya Queenzino Ardiwinata Kusuma (6 tahun). Jumat, 28 Juni 2024. Jihan ristiyanti
Bocah 6 Tahun Jatuh darI Lantai 8 Rusun Rawa Bebek, Diduga Gara-gara Ventilasi Rapuh

Sebelum terjadi kecelakaan, ventilasi di lantai 8 Rumah Susun Rawa Bebek itu berbunyi setiap kali tertiup angin.


Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

9 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.


Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

9 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Marves Sebut Perusahaan Cina dan Singapura akan Investasi Bangun Pabrik Tekstil di RI

Kemenko Marves mengungkapkan informasi terbaru perihal rencana investasi perusahaan asing untuk pembangunan pabrik tekstil di Indonesia. Selain Cina, ada pula perusahaan dari Singapura.


Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.


Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Satpam Larang Wartawan Masuk Meliput

9 hari lalu

Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 27 Juni 2024. Tempo/Advist Khoirunikmah
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Satpam Larang Wartawan Masuk Meliput

Seorang bocah berusia 6 tahun tewas terjatuh dari lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Cakung. Satpam melarang wartawan yang mau meliput.


KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

10 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.


Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

12 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Tersangka ferienjob Enik Waldkonig yang selama ini masuk DPO ditangkap di Italia. Tapi tak lama kemudian ia dibebaskan. Mengapa?


Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

17 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

ASN Teluk Wondama Papua Barat itu terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS Distrik Wasior pada Pemilu 2024.


Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

20 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.