TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang menuturkan Anies Baswedan tidak perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) sementara tugas gubernur selama menjalani karantina karena positif Covid-19.
"Tidak diperlukan Plh, karena efektivitas pemerintahan masih dapat berjalan, termasuk surat-surat kan dapat ditandatangani secara elektronik," kata Dian melalui pesan singkatnya, Selasa, 1 Desember 2020.
Anies dinyatakan positif Covid-19 berdasar hasil tes usap PCR yang keluar pada Selasa dini hari, 1 Desember 2020. Pada Senin kemarin, Anies telah melaksanakan tes usap PCR di Balai Kota DKI Jakarta.
“Setelah berkonsultasi dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi mandiri dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan tim medis,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya.
Dian melanjutkan, jika gubernur berhalangan tetap maupun sementara tentunya ada alasan dan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan, yaitu ditahan atau berhalangan sementara. Dalam hal Plh menurut penjelasan Pasal 65 ayat (5) dan (6) Undang-undang Pemerintah Daerah adalah dalam menjalankan rutin saja, bukan bersifat strategis.
"Jika kemudian pelaksanaan yang rutin dapat dijalankan gubernur melalui virtual, tidak perlu Plh," ucapnya. "Kecuali hal-hal yang membutuhkan gubernur secara fisik misalnya protokoler kenegaraan di mana gubenur menjemput tamu negara, itu pun kan sekarang di masa pandemi tidak ada tamu negara."
Jadi, kata dia, menurut hukum administrasi negara, Plh ditetapkan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Jika misalnya efektivitas telah dijalankan melalui virtual ya tetap dapat dilakukan. Kecuali kondisinya bersifat sudah mendesak perlu ada fisik gubernur misalnya."
Selain itu, menurut Dian, dalam hal pertemuan fisik juga tidak mesti gubernur harus menetapkan Plh karena dapat memberikan mandat ke pejabat lain. "Kecuali sakitnya menyebabkan pengambilan keputusan menjadi tidak efektif dan tidak mungkin rasional," ujarnya.