TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu malam, setelah pengemudi mobil mewah Mercedes Benz SL menabrak 16 motor yang tengah parkir. Seorang pengemudi motor mengalami luka akibat kecelakaan itu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS itu sebagai tersangka. MPS terbukti melanggar Pasal 310 (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam tersebut.
"Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan pemilik Kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Sudirman arah selatan depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia Wilayah Jakarta Selatan. Mobil mewah yang dikendarai MPS melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.
Baca juga: Kecelakaan Tabrak Lari Transjakarta di Kramat Jati, Pengendara Motor Tewas
Diduga kecelakaan terjadi akibat kondisi hujan dan MPS tidak bisa menguasai keadaan. Mobil mewah yang dikemudikannya oleng ke kiri hingga menabrak 16 sepeda motor yang berada di depannya. "Saat itu kendaraan sepeda motor sedang terpakir," ujar Fahri.