TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat besok. Gelar perkara dilakukan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami akan gelar perkara besok. Kita tunggu saja hasil gelar perkara penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Rizieq Shihab Kembali Mangkir Pemeriksaan di Polda Metro, Alasannya...
Polisi melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Seperti misalnya Wali Kota Jakarta Pusat dan penghulu yang menikahkan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Meskipun begitu, gelar perkara ini dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu kepada Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali namun mangkir dengan alasan jadwal yang padat.
"Ada kegiatan lebih penting menurut pengakuannya," ujar Yusri.
Selain Rizieq, polisi juga mengagendakan memeriksa 14 orang lainnya hari ini. Mereka as laah menantunya yang bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
Namun dari 15 orang yang dijadwalkan diperiksa, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan.
Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan tersebut.