TEMPO.CO, Bekasi - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan bahwa ada 32 pekerja asal Kabupaten Bekasi yang dikonfirmasi tertular virus Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan massal yang digelar akhir pekan lalu. "Dari dua ribuan buruh yang ikut tes usap massal kemarin, 32 orang yang positif tercatat sebagai warga kita," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu, 9 Desember 2020.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 itu tanpa gejala. “Kami isolasi mereka di tempat isolasi terpusat."
Secara keseluruhan ada 77 pekerja yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan massal yang dilakukan di kawasan industri MM2100 di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 45 dari pekerja yang dinyatakan positif COVID-19 merupakan warga dari luar wilayah Kabupaten Bekasi. "Mereka beridentitas warga DKI Jakarta, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi,” kata Alamsyah.
Pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 di kawasan industri MM2100 merupakan tahap pertama dari pemeriksaan terhadap 12 ribu pekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi. "Pekan depan kami lanjutkan kembali, kemungkinan di kawasan industri lain di wilayah kita,"ujar .
Alamsyah berharap pemeriksaan massal bisa menekan risiko penularan COVID-19 di kalangan pekerja di kawasan industri. Dia juga mengingatkan kembali para pekerja, warga, dan pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Jangan kendur, jangan lalai, tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jangan lupa juga wajib imun, wajib aman, dan wajib iman," kata dia.