TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya, Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sempat menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Di sela-sela pemeriksaan yang ditemani oleh dua kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan Munarman, Rizieq Shihab sempat menjadi imam salat magrib.
Dalam foto yang beredar, Rizieq menjadi imam dengan Munarman dan Aziz sebagai jamaahnya. Tampak juga dua orang berpakaian polisi ikut dalam barisan saf jamaah itu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan ritual ibadah yang dijalani Rizieq sebagai bagian perlakuan humanis penyidik kepada dia.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Rizieq Shihab, dari Kedatangan hingga Penahanan
"Penyidik mengajak MRS untuk salat magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Minggu, 13 Desember 2020.
Selain humanis, Argo menjelaskan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. Salah satunya dengan menjaga jarak selama pemeriksaan dan melakukan swab test antigen kepada Rizieq sebelum diperiksa.
"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," kata Argo.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.