TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengubah jam operasional bus menjadi pukul 05.00-20.00 mulai hari ini, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan kebijakan ini diterapkan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan pada masa libur Natal dan tahun baru.
"Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami, baik BRT, non-BRT, dan mikrotrans," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 17 Desember 2020.
Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sesuai arahan Menko Luhut Pandjaitan yang minta PSBB diperketat.
Prasetia memastikan tak ada pengurangan rute bus Transjakarta selama penyesuaian jam operasional berlaku. PT Transjakarta tetap melayani 145 rute dengan membatasi kapasitas orang maksimal 50 persen di dalam bus dan halte.
Dengan pembatasan orang ini, jumlah maksimal penumpang bus gandeng 60 orang, bus sedang 30 orang, bus kecil 15 orang, dan mikrotrans hanya lima orang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan yang mengatur sejumlah pengetatan untuk mencegah kerumunan orang merayakan tahun baru 2021. Isi kebijakannya bahwa jam operasional kantor maksimal pukul 19.00 dengan kapasitas orang paling banyak 50 persen.
Sementara itu, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka hingga 21.00 dengan pengunjung maksimal 50 persen.
Khusus pada 24-27 Desember dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, masyarakat tak diizinkan keluar rumah di atas pukul 19.00 kecuali untuk beribadah dan memenuhi kebutuhan mendasar atau mendesak.
Anies Baswedan juga mewajibkan penumpang angkutan dari luar kota yang hendak memasuki Jakarta menunjukkan hasil rapid antigen. Regulasi ini terbit setelah ada arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Ingub - Sergub Antisipasi Klaster Akhir Tahun, Isinya?
Selain penyesuaian dengan seruan gubernur DKI itu, Transjakarta juga memperpanjang jam operasional bus untuk tenaga kesehatan dari sebelumnya 22.00-23.00 menjadi 21.00-23.00. "Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya," ucap dia.