2. Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan
3. Bagi yang melaksanakan Misa/ Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/ Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan
4. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan, dan kegiatan Iainnya
5. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor/ arak-arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan
6. Melaksanakan dan mensosialisasikan 4 M (#Memakai masker, #Menjaga jarak, #Mencuci tangan dengan air mengalir dan #Menghindari kerumunan kepada masyarakat).
Ahmed Zaki memastikan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti instruksi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen, mulai 18 Desember 2020. Pemkab Tangerang juga mengetatkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. "Kami mengikuti instruksi itu dan per 18 Desember hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor," ujarnya.
Baca juga: Polres Bogor: Tak Ada Car Free Night di Jalur Puncak di Malam Tahun Baru 2021
Selain menerapkan 70 persen pegawainya untul Work For Home (WFH), Pemerintah Kabupaten Tangerang terus meningkatkan dan memperketat protokol kesehatan dengan melarang acara keramaian pada Natal dan Malam Tahun Baru. "Acara yang mengundang keramaian tak akan diberi izin," kata Zaki.
JONIANSYAH HARDJONO