TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengalihkan arus lalu lintas di kawasan wisata Kota Tua Jakarta mulai hari ini, semua kendaraan pribadi dilarang melintas. Pengalihan lalu lintas itu diberlakukan selama uji coba penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) pada 18-23 Desember 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, kendaraan pribadi tak diizinkan masuk ke zona emisi rendah itu pada periode tersebut. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan berstiker oranye dan biru dengan syarat harus lulus uji emisi.
"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat, 18 Desember 2020.
Berikut rute pengalihan arus lalu lintasnya di kawasan Kota Tua Jakarta:
1. Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan
2. Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
3. Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;