TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 menyebut tindakan polisi yang membubarkan massa demonstrasi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020 berlebihan. Menurut dia, pembubaran yang dilakukan oleh polisi tanpa alasan yang jelas.
“Prosedur sudah kami jalani, dari surat pemberitahuan sampai korlap (koordinator lapangan) tanda tangan pernyataan siap bertanggung jawab,” tutur dia lewat pesan pendek, Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca Juga: Abdul Rosyid Sempat Akan Ditangkap di Aksi 1812, PA 212: Sudah Aman
Slamet menyatakan dalam pembubaran itu sejumlah peserta aksi 1812 ditangkap oleh polisi. Ia menduga ada polisi yang berlaku kasar terhadap para pendemo. Ia juga mempersoalkan polisi yang menyita mobil komando dan logistik yang mereka bawa ke lokasi. “Kami mengecam dan mengutuk perlakuan tidak adil ini. Kami berduka atas matinya keadilan dan demokrasi di negeri ini,” tutur dia.
Setidaknya ada 155 peserta aksi 1812 yang ditangkap di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta. "Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.
Khusus di lokasi aksi 1812, kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, sejumlah peserta ditangkap polisi lantaran dianggap sebagai provokator dan tak mengindahkan instruksi untuk membubarkan diri dari lokasi. Seorang sopir ambulan juga ikut ditangkap karena kedapatan membawa logistik untuk pendemo. "Saya bawa logistik ini untuk siapa saja, ga cuma buat pendemo, buat bapak polisi juga saya kasih," ujar sopir ambulans di lokasi demo. "Kalau saya diamankan, saya ikut saja."