TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, mengapresiasi perolehan piagam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah DKI tiga kali berturut-turut.
"Saya apresiasi terhadap Pemprov DKI yang mendapat opini WTP atas laporan keuangannya. Ini menandakan bahwa laporan keuangan DKI sudah sesuai dengan kaidah atau standar akuntansi pemerintah," kata Misbah melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca Juga: DKI Dapat Opini WTP, Anies Baswedan: Alhamdulillah 3 Tahun Berturut-turut
Meski mendapat Opini WTP dari BPK, bukan berarti tanpa temuan. Menurut dia, laporan keuangan DKI tetap ada catatan atau temuan lain dari BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah seperti piutang macet.
Selain itu, laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta yang ditemukan BPK lainnya adalah pemerintah belum menetapkan SPPT PBB P2 Tahun 2018 dan 2019 atas Tanah dan Bangunan di Pulau Maju; pengadaan tanah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Belum Memadai; dan pengelolaan piutang kompensasi rumah susun murah/sederhana belum memadai.
Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta TA 2018 Nomor 08.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2018 tanggal 25 Mei 2018, misalnya. BPK mengungkapkan permasalahan terkait DKI yang belum nenetapkan NJOP tahun 2018 atas Obyek PBB atas Tanah dan Bangunan Pulau D (2A).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan agar menginstruksikan Kepala BPRD untuk menetapkan PT KNI sebagai subjek PBB di Pulau D (2A) dan selanjutnya memroses penetapan NJOP-nya.
Perhitungan nilai PBB P2 kawasan Pulau Maju saat ini masih berlangsung di lapangan dengan potensi penerimaan tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Perda nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB P2 dan Pergub nomor 32 tahun 2020 tentang Penambahan Kode ZNT dan NJOP PBB P2 atas Kawasan Pulau Maju sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 180 miliar.