Kasus Kedua
Sedangkan, penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq, yakni atas kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja, karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung pada Jumat 13 November 2020.
Polda Jawa Barat yang memperkirakan acara itu dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Sebagian besar orang yang hadir di acara itu diduga tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Alamsyah mengatakan pihaknya belum mempelajari lebih lanjut soal penetapan tersangka kepada Rizieq dalam kasus di Megamendung. Dia masih berkonsentrasi dengan penyelesaian kasus Rizieq di Polda Metro Jaya. "Baru di Polda Metro Jaya kami mengajukan praperadilan," ujar Alamsyah.
IMAM HAMDI | ZULNIS FIRMANSYAH