TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan operasi yustisi Covid-19 Kecamatan Tambora menjaring 33 pelanggar protokol kesehatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Operasi yustisi petugas Kecamatan Tambora, TNI dan Polri itu dilakukan di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 depan Mal Seasons City, Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan sasaran operasi yustisi ini adalah pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki yang melanggar aturan protokol kesehatan 3 M (#memakai masker, #menjaga jarak, #mencuci tangan).
"Pelanggar prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker selain diberikan sanksi juga diberikan masker gratis," ujar Faruk melalui keterangan tertulisnya, Rabu 23 Desember 2020.
Pelanggar protokol kesehatan yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius langsung menjalani rapid test. Selain itu, setiap pelanggar yang terjaring razia masker juga diwajibkan untuk swab test jika hasil tes cepatnya reaktif.
"Bagi yang reaktif atau positif akan dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," kata Kapolsek Tambora. "Dari seluruh pelanggar yang dirapid tes, 14 pelanggar kedapatan suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius. Tapi hasilnya semuanya nonreaktif."
Baca juga: Lurah Cipete Utara Dipukul Pengunjung Saat Razia Masker di Kedai Kopi
Dari 33 orang yang terjaring Operasi Yustisi di depan Mal Seasons City, sebanyak 27 orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Sedangkan enam pelanggar protokol kesehatan lain memilih sanksi administrasi dengan membayar denda, total mencapai Rp 850 ribu.