TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon praperadilan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat mesum, Jefri Azhar menilai perkara ini bisa dilanjutkan kembali. Pernyataan itu disampaikan pengacara pemohon, Aby Febrianto Dunggio.
Menurut dia, dalil polisi yang menyatakan perkara ini tidak cukup bukti sehingga dihentikan bertentangan dengan hukum. "Kami lihat pelaporan dari klien kami itu bahwa kasusnya sudah cukup bukti," kata Aby di Polda Metro Jaya pada Selasa petang, 29 Desember 2020.
Baca juga: Kawan Chat Rizieq Shihab, Firza Husein, Juga Mendapat SP3
Permohonan prapredilan dengan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hakim tunggal yang memutus perkara ini adalah Merry Taat Anggarasih.
"Permohonan diajukan tanggal 15 Desember," kata dia.
Perkara chat mesum ini melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kasus bermula dari beredarnya tangkapan layar chat antara Rizieq dan Firza di media sosial pada 29 Januari 2017. Sumber gambar tersebut berasal dari situs baladacintarizieq.com. Obrolan mereka diduga berlangsung pada Agustus 2016.