TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menduga jerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan kasus kerumunan oleh Rizieq Shihab digunakan polisi untuk menahan kliennya.
"Yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Baca juga : Praperadilan Rizieq Shihab, Ketua PA 212: Semoga Hakim Objektif
Kamil menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan dalam Pasal 160, yaitu dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam pasal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila adan pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain seperti kerusuhan.
"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon I," kata Kamil.
Dalam praperadilan itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab lantas meminta polisi untuk menghadirkan bukti-bukti materiil sesuai Pasal 160. Mereka juga meminta polisi menghadirkan berita acara pemeriksaan atau BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya terhasut oleh Rizieq.
"Jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon," kata Kamil.
Termohon I dalam gugatan praperadilan Rizieq Shihab ini adalah penyidik, Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
M YUSUF MANURUNG