TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah pernyataan pengacara Rizieq Shihab, Sugito, yang menyebut polisi tak memberikan tabung oksigen di saat Pimpinan FPI itu sesak napas. Rizieq Sihab dikabarkan mengalami sesak napas di ruang tahanan pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan kepolisian sudah berusaha memberikan tabung oksigen, tapi Rizieq menolak.
"Pada saat dia kurang enak badan karena asam lambung, minta oksigen, kami siapkan oksigen. Makanya Sugito pengacaranya itu salah. Ada CCTV-nya, ada semua," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Yusri, Rizieq beralasan sudah memiliki tabung oksigen pribadi yang biasa dibawa. "Dia maunya oksigen punyanya aja. Makanya dibawakan (tabung oksigen pribadinya) malam-malam, jam 11 malam," ujar Yusri.
Yusri mengatakan saat ini tabung gas tersebut sudah tersedia di ruang tahanan Rizieq. Selain itu ada dua dokter pribadi Rizieq dari Mer-C yang disiagakan untuk membantu dokter Bidokkes Polda Metro Jaya.