TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengeluhkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau disebut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut dia, pengelola pusat belanja yang sudah menanggung kerugian pada 2020 kini harus merasakannya lagi ketika pemerintah memperketat PSBB Jakarta.
"Tolong jangan pusat belanja dan tenant terus yang harus menanggung beban berat dan kerugian akibat keputusan yang baru muncul," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Januari 2021.
Menurut Ellen, pengelola pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditentukan pemerintah. APPBI menilai, pengunjung juga kooperatif dan memahami protokol yang harus diikuti ketika berkunjung ke pusat belanja.
Dia juga yakin pusat perbelanjaan di Ibu Kota bukanlah klaster penularan Covid-19. Sebab, 82 anggota APPBI telah berinvestasi membeli pelbagai peralatan protokol kesehatan. "Tapi tetap saja bila ada peraturan baru, pusat belanja yang harus bersedia menerima berbagai keputusan dan menanggung kerugian akibat merebaknya penderita Covid-19 lagi."
Selama ini pengelola pusat perbelanjaaan tak mendapatkan insentif dari pemerintah. Padahal, pengelola dan para pemilik tenant merugi pada 2020. APPBI berharap pemerintah dapat memetakan klaster Covid-19 dengan lebih akurat, sehingga penanganan dan kontrol tepat sasaran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Beberapa pembatasan dilakukan, seperti jumlah karyawan di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, jam operasional pusat belanja dan restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB, makan di tempat makan diizinkan dengan pengunjung paling banyak 25 persen, dan transportasi publik melayani hingga 20.00 WIB.