TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menemukan sejumlah perkantoran yang menghalangi pengawasan protokol kesehatan saat pengetatan PSBB Jakarta.
"Modus mereka melarang kami dengan alasan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes PCR untuk masuk ke dalam kantor," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca juga : Satpol PP Gelar Razia di Pasar Senen: Ternyata Kedisiplinan Protokol Kesehatan Warga Mengendor
Arifin mengatakan anggotanya sudah turun untuk mengawasi langsung regulasi limitasi 25 persen kapasitas bagi sektor usaha nonesensial selama pengetatan pembatasan sosial sejak 11 hingga 25 Januari mendatang.
Saat pengawasan, kata Arifin, ditemukan sejumlah perusahaan melanggar protokol 25 persen kapasitas yang telah diterapkan pemerintah, termasuk pembatasan operasional hingga pukul 19.00. "Tapi sebagian besar yang lihat dalam pengawasan kemarin dan hari ini banyak yang telah mengikuti regulasi dari pemerintah."
Lebih lanjut Arifin berujar tengah mengumpulkan setiap Kepala Satpol PP tingkat kota untuk mendiskusikan temuan perusahaan yang melarang masuk petugas dengan alasan wajib menggunakan rapid test. "Karena menurut kami kebijakan perusahaan itu hanya alasan untuk menghindari pengawasan," ujarnya.
Satpol PP, kata Arifin, bakal melibatkan pihak kepolisian dan TNI dalam membantu pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. Ia berharap perkantoran kooperatif saat ada pengawasan yang dilakukan pemerintah. "Kalau memang sudah mematuhi aturan tidak akan kami tindak."
IMAM HAMDI