TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab hari ini rencananya akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Pimpinan FPI itu sebelumnya ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dipindahkan atas inisiatif Mabes Polri," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Januari 2021.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pertimbangan penyidik memindahkan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Pemindahan Rizieq juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertimbangkan Judicial Review
Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga telah melengkapi berkas perkara Rizieq di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
Rizieq sebelumnya ditahan dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat berkumpul dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Polisi juga sempat mengirimkan dua surat panggilan, namun ia mangkir. Setelah hampir dijemput paksa, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.