TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, angkat bicara soal kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung pada Rabu kemarin, 18 September 2024. Pesantren itu merupakan binaan Rizieq.
Aziz membenarkan adanya kasus kekerasan tersebut. Dia pun menyatakan mereka telah menyerahkan ke penegak hukum. "Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum", kata Aziz saat di hubungi pada Kamis, 19 September 2024.
Penganiayaan itu, kata Aziz, terjadi akibat pelaku berisial N kesal barangnya diduga dicuri oleh korban berinisial M. "Bahwa N (usia 16 tahun) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (usia 17 tahun) diduga mencuri celana dalam milik N", kata dia.
Ia menambahkan, kedua belah pihak beserta pihak pondok pesantren awalnya telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati. Mediasi dilakukan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama", ucapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan pihak Ponpes Markaz Syariah juga telah memberi pertolongan kepada korban. Pihaknya siap bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Terhadap korban M pihak Pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan. Pondok pesantren juga siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut", katanya.
Keluarga besar Pondok Pesantren Markaz Syariah, kata Aziz, menyesalkan kejadian tersebut. Mereka pun telah mengambil tindakan terhadap N sesuai kewenangannya. Dia menyatakan pihaknya memutuskan mengeluarkan N dari proses pendidikan.