TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren Markaz Syariah yang diasuh oleh Habib Rizieq Shihab memecat santri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap santri lainnya. Pemecatan tersebut merupakan sanksi terberat yang langsung dijatuhkan oleh pemimpin pesantren.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan santri berinisial N tersebut. Pondok pesantren, kata dia, punya kewenangan untuk mengeluarkan santri tersebut.
"Sudah diberhentikan dari kegiatan belajar di Markaz Syariah (MS) dan dikeluarkan karena melanggar peraturan", katanya, Kamis, 19 September 2024.
Setelah langsung memecat santri terduga pelaku penganiayaan, pondok pesantren yang berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu menyerahkan penanganan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Aziz mengatakan penganiayaan itu terjadi akibat terduga pelaku kesal karena barangnya diduga dicuri oleh korban. "Bahwa N (usia 16 tahun) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (usia 17 tahun) diduga mencuri celana dalam milik N," katanya.
Semula, kedua santri yang difasilitasi oleh pihak pondok pesantren, telah sepakat untuk melakukan mediasi. Nantinya, proses mediasi akan melibatkan pihak guru. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi di waktu yang telah disepakati.
Aziz mengatakan pihak ponpes juga telah memberi pertolongan kepada korban penganiayaan dengan membawanya ke dokter untuk mendapat pengobatan yang diperlukan.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah