TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Menteng Komisaris Iver Son Manossoh akan segera melakukan gelar perkara kasus kerumunan di Camden Bar di Menteng, Jakarta Pusat. Gelar perkara dilakukan setelah kepolisan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di bar tersebut.
"Saksi-saksi yg telah dimintai keterangan sembilan orang, yang terdiri dari anggota Polri yang menemukan peristiwa kerumunan, pihak bar, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata," ujar Iver saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Januari 2021.
Iver mengatakan pemeriksaan itu dilakukan polisi pada Sabtu kemarin untuk menggali soal penyebab terjadinya kerumunan di bar tersebut saat Pemprov DKI tengah melakukan PSBB ketat. Adapun jumlah barang bukti yang polisi sita dalam kasus itu antara lain 93 struk transaksi pembayaran, alat hitung jumlah pengunjung, hingga video.
"Gelar perkara akan dilakukan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, selanjutnya guna menentukan tersangkanya," kata Iver.
Iver menjelaskan kasus ini terungkap pada Ahad dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45. Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait dan mendapati ada kerumunan di Camden Bar, Cikini, Menteng.