TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan segera membayarkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Desember 2020 secara penuh. Padahal, menurut mereka, Anies sebelumnya mengatakan menerbitkan kebijakan yang akan membayar tunjangan PNS itu.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa tak sedikit PNS yang harus pinjam uang ke mana-mana untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Jika para PNS resah, bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani rakyat,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Januari 2021.
Baca: Kabar DKI Kehabisan Anggaran Bayar Tunjangan ASN, BKD: Hoaks
Kebijakan Anies Baswedan yang akan membayar tunjangan PNS bulan Desember 2020 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Salah satu perubahan dalam Pergub Nomor 2 tahun 2021, kata August, terdapat pada pasal 4 yang menjelaskan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai November 2020. Hal itu, kata dia, berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku pada April hingga Desember 2020.
Pada periode rasionalisasi, tunjangan April hingga November telah diberikan sebesar 50 persen. August beranggapan dengan aturan itu tunjangan PNS bulan Desember akan dibayar penuh. “Mereka (PNS) sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak PNS,” kata dia.