TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menunggu petunjuk teknis tentang pembuatan SIM gratis untuk masyarakat tidak mampu. Program SIM gratis itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu Peraturan Kapolri (Perkap) soal tindak lanjut PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut.
Sambodo mengatakan petunjuk teknis dan Perkab Kapolri nantinya akan menjadi dasar penerapan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, kedua aturan dibutuhkan untuk mengambil langkah antisipasi terkait keberadaan praktik calo dan oknum yang memanfaatkan SIM gratis.
"PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Januari 2021.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Salah satunya adalah pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru dan penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.