TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima anggota geng motor tersangka begal terhadap A, 17 tahun, di Cengkareng Timur, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Para tersangka itu AS, KM, SH, AM, dan DS dari delapan tersangka.
Dua tersangka ditembak polisi dalam penangkapan itu. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan keduanya melawan saat akan diringkus. "Tiga lainnya masih dalam pengejaran," kata Ady dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Penusuk Remaja di Cengkareng
Para tersangka ini kerap beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka mengaku telah tiga kali beraksi. Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
A dibegal geng motor di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Jumat dini hari, 29 Januari 2021. Korban yang sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya tiba-tiba dipepet oleh komplotan begal itu.
Berdelapan orang, mereka memepet korban dengan mengendarai tiga sepeda motor. Para begal ingin merampas ponsel korban di dalam sakunya. Namun, A melawan sehingga akhirnya ditusuk.