TEMPO.CO, Depok – Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad kembali mangkir dalam sidang gugatan terhadap dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 3 Februari 2021.
Ini sudah kali kedua, suami Nagita Slavina itu mangkir dari sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Pada sidang pekan lalu, Raffi tidak bisa hadir karena mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap dua bersama Presiden Joko Widodo
Majelis Hakim yang diketuai Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa pun memutuskan untuk tetap menjalankan sidang dengan memasuki agenda kedua yakni tahap mediasi.
“Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Rabu 3 Februari 2021.
Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Gugatan itu dilayangkan karena Raffi, yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana dengan Presiden Jokowi, terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Raffi menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael itu hanya selang beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 pada 13 Januari lalu.
Sidang perdana pada Rabu 27 Januari 2021 ditunda karena kuasa hukum Raffi Ahmad tidak dilengkapi surat kuasa. Pada sidang hari ini pun, baik Raffi maupun David hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing masing.
Baca juga: Sidang Raffi Ahmad Ditunda, Berikut Penjelasan Majelis Hakim
Usai sidang, kuasa hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon enggan memberikan keterangan pada awak media. Tidak diketahui alasan Raffi tidak hadir pada sidang hari ini.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA