TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membantah menggelar pesta ulang tahun di sebuah vila miliknya di Cisarua, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu. Kegiatan itu, disebut dibubarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
"Pertemuan itu bukan sebuah pesta ulang tahun," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan, Senin petang, 15 Februari 2021.
Rahmat Effendi menginjak usia 57 tahun pada 3 Februari lalu. Di hari itu banyak ucapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengirimkan kue ulang tahun berikut ucapan selamatnya.
Menurut Sajekti, dalam pertemuan di sana Rahmat Effendi menyampaikan arahan kepada anak buahnya tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Dilanjutkan acara ramah tamah," kata Sayekti.
Ia menyebut kegiatan di Cisarua telah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, disediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Acara itu merupakan kegiatan internal Pemkot Bekasi.
"Jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Menolak Vaksin, Kalau Positif Jangan Menyusahkan
Sekitar pukul 21.20, Camat Cisarua bersama aparat Satpol PP serta Kapolsek maupun Danramil setempat tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan, serta memonitor kegiatan dan memberikan imbauan supaya kegiatan Wali Kota Bekasi itu segera diselesaikan.
ADI WARSONO