2. Perizinan Pantai Pasir Putih PIK 2
Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan hingga kini belum menerbitkan perijinan Pantai Pasir Putih atau PIK 2 di Dadap, kecamatan Kosambi.
"Kalau untuk perizinan Pantai Pasir Putih Dadap kami DPMPTSP belum pernah menerbitkan perizinannya," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Selasa 16 Februari 2021.
Pengembang Pantai Indah Kosambi 2 atau PT Agung Sedayu pengelola kawasan itu, kata Nono, belum mengajukan ijin prinsip, IMB untuk Pantai Pasir Putih Dadap. "Yang kami terbitkan adalah perizinan terkait peruntukan pembangunan hunian dan komersial," kata Nono.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana juga memastikan jika pengembang belum mengajukan ijin mendirikan bangunan untuk sejumlah bangunan yang ada di area Pantai Pasir Putih Dadap. "Dan diduga bangunan itu tak ber IMB," kata Yudiana.