TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga Ibu Kota yang tolak vaksin Covid-19 bakal dikenakan hukuman berlapis. Warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bakal didenda Rp 5 juta dan diancam tidak akan diberikan bantuan sosial tunai.
"Kalau nolak di Jakarta sudah ada Perdanya diatur didenda 5 juta," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa, 16 Februari 2021.
Adapun sanksi Rp 5 juta tertuang dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sedangkan ancaman tak mendapatkan bansos tertuang dalam Peraturan Presiden yang telah diteken Jokowi pada 9 Februari kemarin.
Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda," demikian bunyi Perpres itu.
Baca juga: Warga Kuatir Tak Kebagian Vaksin Covid-19? Wagub DKI: Yang Penting Sabar
Dengan adanya aturan itu, kata Riza, warga Jakarta yang tolak vaksin Covid-19 akan kena dua kali sanksi. "Aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda enggak dikasih bansos."