TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar klinik kecantikan abal-abal Zevmine Skincare di Ciracas, Jakarta Timur. Klinik dinyatakan abal-abal karena tidak terdaftar di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
"Tenaga medis yang menangani pasien juga bukan dokter. Dia tidak memiliki izin atau sertifikasi apapun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: PSBB Jilid 2, Rumah Makan hingga Tempat Pijat di Tanjung Priok Tutup Sementara
Meskipun tidak memiliki izin dan keahlian, tersangka SW tetap membuka praktik. Walaupun ilegal dan tak terdaftar, ratusan orang tercatat pernah mengunjungi klinik ini. Tersangka mengaku sudah membuka praktik ilegal itu sejak 2017.
"Sebelum pandemi pelanggannya 100 orang per bulan, sekarang karena pandemi menurun jadi 30 orang," kata Yusri.
Pelayanan SW kepada para pelanggannya antara lain seperti tanam benang, suntik botox, hingga filler. Untuk setiap jasanya itu, SW mematok tarif Rp 6,5-9 juta per bulan.
Yusri mengatakan seluruh pelayanan yang diberikan tersangka sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dengan pengalaman tinggi. Sehingga, dengan tindakan SW itu ada beberapa korban yang mengalami luka permanen dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Polisi membidik pemilik klinik kecantikan SW dengan UU Nomor 29 tahun 2004 Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 1 tentang praktik kedokteran. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.