TEMPO.CO, JAKARTA - Sebanyak 11 tempat usaha di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah ditutup sementara sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua, Senin, 14 September 2020 lalu. Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Evita, menyebut penutupan itu merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
Evita menjelaskan, 11 tempat usaha yang telah ditutup sementara itu terbagi dalam beberapa jenis. “Mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat,” kata dia dalam keterangan tertulis dari situs utara.jakarta.go.id pada Rabu malam, 23 September 2020.
Menurut dia, penutupan sementara tempat usaha itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Penutupan dilakukan lantaran pengelola tempat usaha tak menerapkan protokol kesehatan, seperti rumah makan yang tak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, atau masih melayani konsumen makan di tempat.
Adapun penutupan yang dilakukan berbeda-beda, mulai dari penutupan sementara selama 3x24 jam dan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan hingga penutupan sementara selama aturan PSBB dicabut