TEMPO.CO, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan segera melepas saham bir di PT. Delta Djakarta TBK. Pemerintah DKI mempunyai saham di perusahaan bir tersebut sebesar 26,25 persen.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Thamrin mengatakan dalam proses jual saham bir sejak 2018 dan 2019 Pemprov DKI berkirim surat minta persetujuan DPRD DKI untuk melepas saham bir itu. Namun upaya jual saham bir itu mendapat hambatan sampai saat ini meskipun lobi pemerintah dan Fraksi PKS sudah dijalankan untuk mendukung program ini.
"Kami terus mendukung dan mendorong Gubernur DKI menjalankan program programnya, termasuk pelepasan saham miras di PT Delta," kata Thamrin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Dalam pelaksanaannya, penerapan distribusi miras untuk melindungi warga Jakarta diatur melalui Perda nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta nomor 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.
"Penindakan bagi pelanggar dilakukan polisi pamong praja juga aparat terkait," kata Thamrin.
Menurut dia, minuman keras bukan saja membahayakan diri sehingga dilarang agama, dalam hukum positif minuman beralkohol itu juga dapat membuat kerusakan.