TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus dugaan mafia tanah di Cakung setelah satu terdakwa divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengawasi sidang sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut. Dia menilai kasus itu relevan dan patut menjadi contoh bagaimana proses peradilan untuk kasus dugaan mafia tanah.
Satu terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung itu, Paryoto, divonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap tidak bersalah saat melakukan pengukuran tanah Benny Tabalujan.
"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.
Boyamin menyarankan penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik dan menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus itu.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia tanah. Namun, kata dia, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.