TEMPO.CO, Bogor – Kasus tanah di PTPN VIII di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor hingga saat ini belum selesai. Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan di antara pihak ketika yang diberi surat somasi oleh mereka kini malah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ikbar mengatakan gugatan itu menunjukkan tak ada niat baik dari pihak yang dianggap menyerobot tanah PTPN VIII itu untuk menyerahkan kembali aset perusahaan negara itu. Ikbar menyebut pihak–pihak tersebut sebagai mafia tanah.
“Jadi pelaporan pidana terhadap mereka, kami lanjut," ujar Ikbar kepada Tempo, Sabtu, 6 Maret 2021. Ia yakin pihak kepolisian juga telah menginventarisasi masalah penyerobotan tanah mereka oleh para mafia. "Bukti alas hak para penyerobot yang akan mengajukan gugatan itu jadi bukti tambahan untuk pelaporan pidana praktek mafia tanah," kata Ikbar.
Baca juga: Pakar Hukum: Rizieq Shihab Harus Tanggungjawab Dugaan Penyerobotan Tanah PTPN
Ikbar mengungkapkan praktek pengoperalihan lahan PTPN oleh para mafia tanah itu tak hanya dilakukan oleh para pejabat wilayah setingkat RT, RW atau kepala desa, tapi juga melibatkan nama–nama besar.
Ikbar menyebut, sebagian nama besar sudah mengembalikan lahan dengan kesadaran dirinya karena apa yang dilakukan oleh mereka memang melawan hukum. Ikbar sangat yakin negara tidak akan kalah dengan praktik mafia tanah seperti ini.
Apalagi kata dia Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut praktek mafia tanah.“Apalagi lahan PTPN yang notabene aset milik negara itu sudah menjadi kewajiban antar lembaga terkait untuk menyelamatkannya,” kata Ikbar.
Pelbagai modus dan perlawanan yang dilakukan oleh penyerobot lahan milik PTPN VIII, menurut Ikbar, justru itu semakin menguatkan dugaannya ada praktik oper alih lahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Megamendung dengan menjanjikan bisa disertifikatkan.
Padahal, menurut Ikbar, secara yuridis PTPN memiliki hak sepenuhnya atas lahan yang dikeluarkan SK-HGU nya sejak tahun 1973 itu. “Mafia Tanah di Megamendung itu biong-biongnya. Mereka kemas cerita over alih garapan dan dijanjikan bisa disertifikatkan, sehingga kami yakin Sk yang mereka keluarkan itu ilegal karena sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan SK lainnya,” ucap Ikbar.
M.A MURTADHO