Dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah DP Nol Rupiah ini diungkap KPK. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.
Penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), serta satu korporasi, PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah. Kasus korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Baca juga: Dugaan Aliran Dana Korupsi Dirut Sarana Jaya ke Banggar DPRD, Wagub: Tanya KPK
Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan dan tiga pihak lain ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. KPK telah menggeledah rumah Yoory dan kantor pusat PT Pembangunan Sarana Jaya pada 3 Maret lalu.