Tempo.co, Jakarta- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan belum tahu-menahu soal kabar yang menyebut dana korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga mengalir ke Badan Anggaran (Banggar) dewan. Alasannya, kasus yang menyeret Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka itu terjadi pada periode sebelum dia menjabat.
“Saya baru dengar malah. Ini kejadiannya kan periode lalu. Saya kan periode lalu belum menjabat anggota DPRD DKI. Jadi tidak tahu-menahu masalah ini,” ucap Abdul lewat sambungan telepon pada Rabu, 10 Maret 2021.
Abdul Aziz mengatakan Komisi B akan melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Meski begitu, ia menegaskan investigasi yang akan dilakukan lebih kepada sisi administrasi pembelian lahan oleh Sarana Jaya. Abdul menyebut cara paling efektif adalah meminta keterangan langsung dari perusahaan milik DKI Jakarta itu.
Sementara pada aspek hukum pihaknya menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang wilayah kami adalah menjaga kemungkinan hal ini untuk tidak terjadi lagi. Bukan hanya di Sarana Jaya, tapi di seluruh BUMD. Kami akan berikan catatan lain kali harus berhati-hati,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Dirut Sarana Jaya, Ketua RW Tak Dilibatkan Jual-Beli Lahan Pondok Ranggon
Sebelumnya, dikutip dari Antara, beredar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa ada aliran dana korupsi pengadaan lahan PT Pembangunan Sarana Jaya ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi kabar dugaan aliran dana tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan mengomentari hal itu. Riza mengatakan tak mengetahui seluk beluk kasus tersebut. Pemprov DKI Jakarta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP nol tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau soal-soal lain silakan tanya KPK, saya tidak tahu. Saya menghormati dan tidak akan mendahului. Kami hormati pemeriksaan, ini kan baru diperiksa dan baru ditetapkan, silakan tanya KPK secara detil dan rinci," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin. 8 Maret 2021, .
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui secara rinci apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. "Sejauh ini yang kami ketahui baru pak Yorry dari pihak PT Sarana Jaya, pemilik tanah, kemudian perusahaan pemilik tanah, yang lainnya kami belum tahu, silakan tanya Biro Hukum DKI dan KPK," ujar Riza.
ADAM PRIREZA | ANTARA