TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi mendapatkan penghargaan karena membongkar peredaran narkoba lintas negara dan menyita barang bukti 12 kilogram sabu serta 3.750 butir pil ekstasi. Penghargaan diserahkan Kepala Polres Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Budi Setiadi pada apel pagi, disaksikan seluruh pejabat utama, personel, serta ASN Polres Bekasi, Rabu, 10 Maret 2021.
"Saya ucapkan selamat serta terima kasih atas keberhasilan petugas mengungkap kasus narkoba," kata Hendra di Mapolres Bekasi.
Baca: Polres Bekasi Gagalkan Penyelundupan 22 Kilogram Sabu ke Pekanbaru
Hendra mengatakan penghargaan ini hanya sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba. "Sejatinya penghargaan itu adalah balasan dari Allah SWT atas usaha rekan-rekan menyelamatkan ribuan bahkan jutaan generasi muda dari bahaya narkoba. Itulah keberhasilan dan balasan yang sebenarnya."
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel lainnya yang telah menjalankan tugas utama melebihi panggilan tugas sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bekasi terjaga.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di Pekanbaru, Riau setelah mengembangkan kasus itu di Kabupaten Bekasi.
Di sebuah hotel, polisi meringkus dua kurir narkoba, Irawan Ediwijayanto dan Rizky Ramadan, 26 tahun, dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram serta 3.750 butir pil ekstasi siap edar. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Polisi sedang memburu Roby, orang yang memberikan
instruksi kepada kedua kurir sabu itu.