TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, eks pentolan FPI itu tetap emoh hadir di sidang online. Berikut beberapa faktanya:
1. Tolak Hadiri Sidang Online
Pada awal persidangan Rizieq Shihab menyatakan menolak hadiri sidang online. Ia ngotot tetap ingin datang langsung ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
"Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung di kanal Youtube PN Jakarta Timur kemarin.
Hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan mengatakan keinginan Rizieq tak bisa dipenuhi karena untuk menjaga protokol kesehatan. "Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," ujar sang hakim.
Namun pria yang pernah tinggal di Arab Saudi itu tetap menolak. Ia mengatakan sidang virtual hanya bisa dilakukan atas persetujuan terdakwa. "Kalau memang dipaksakan sidang online, silakan Yang Mulia melanjutkan sidang ini dengan Jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu berapa pun vonisnya," ujar dia.
2. Kuasa Hukum Klaim Tak Bisa Masuk Ruang Sidang
Beberapa kuasa hukum Rizieq Shihab terlihat berada di depan PN Jakarta Timur. Mereka ingin masuk ke ruang sidang namun dihalangi polisi. "Kami nggak dikasih masuk," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Ikhwan Tuanakota di lokasi, Jumat, 19 Maret 2021.
Ia mengatakan tak ada satu pun kuasa hukum yang ada dalam ruang sidang.
Baca juga: Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19
3. Jaksa Sebut Rizieq Hasut Orang Langgar Protokol Covid-19
Dalam dakwaan perkara kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab disebut telah menghasut orang untuk hadir berkerumun di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat atau depan markas FPI Petamburan.
Jaksa menilai perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.
pada 12 November 2020, panitia disebut membuat surat izin kedua berlogo FPI untuk permohonan izin pengaturan lalu lintas dalam rangka acara Maulid. Keesokan harinya, kata jaksa, terdakwa datang ke acara Maulid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Rizieq dinyatakan menghasut untuk datang ke Petamburan
"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap Hadir?," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq.