TEMPO.CO, Jakarta - Video yang menayangkan perampasan motor oleh kelompok penagih utang, Mata Elang, viral di media sosial. Usaha menagih cicilan utang motor itu terjadi di Jalan Antasari Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam video yang beredar, para penagih utang berkulit gelap yang dijuluki Mata Elang itu mengepung motor dan berusaha menguasai kendaraan korban.
Menanggapi peristiwa Senin siang itu, Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Supriyanto mengatakan segera menerjunkan tim buru sergap untuk mencari kelompok itu. Tapi polisi sudah tidak menemukan mereka di lokasi itu. “Kalau kelihatan kami, akan kami bawa (tangkap) itu," kata Supriyanto kepada Tempo, Senin, 22 Maret 2021.
Baca: Perampasan Ponsel Bocah di Tambora, Polisi: Pelaku Masih Diburu
Dalam video yang viral, empat penagih utang menghentikan paksa motor korban hingga mengundang kerumunan masyarakat. Warga membantu pengendara motor dan mengusir para penagih utang itu.
Supriyanto menjelaskan Mata Elang tak boleh merampas milik debitur leasing kendaraan. Sekalipun debitur memiliki tunggakan di leasing, penarikan baru boleh dilakukan jika ada surat keputusan pengadilan.
"Kalau belum ada (keputusan pengadilan), sama saja dengan merampas," ujar Supriyanto.
Ia berjanji akan mulai mengetatkan patroli kepolisian di sekitar Kebayoran Baru, untuk mencegah aksi ilegal perampasan oleh komplotan Mata Elang itu. Supriyanto mengimbau masyarakat yang diberhentikan paksa oleh kelompok itu untuk melapor kepada polisi. "Jangan mau berhenti atau cari pos polisi terdekat jika mereka mengejar," kata Supriyanto.