TEMPO.CO, Jakarta - Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising di beberapa lokasi Jakarta, Sabtu malam, 3 April 2021. Selain menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga menilang para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm, demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Ahad dini hari.
Razia knalpot bising dilakukan di antaranya di sekitar Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda, Rawamangun. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca: Begini Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Modifikasi Knalpot Bising di Jakarta
Di antara para pengendara yang terjaring, beberapa di antaranya masih remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.
Dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya tentang razia knalpot bising itu, tampak dua pengendara motor dihentikan karena tidak mengenakan helm meski pengemudi dan penumpangnya bermasker. Di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena menggunakan knalpot bising.