Jakarta - Penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak menghakimi langsung kliennya yang dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual. Proses pemeriksaan kliennya di Inspektorat DKI masih berjalan dan belum diumumkan hasilnya.
"Kami selalu memantau dan menyoroti setiap pendapat dan pandangan dari pihak-pihak yang ada seperti dari LPSK," kata Suriaman melalui pesan teks, Ahad, 4 Maret 2021.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda, Penasihat Hukum: Keluarga Terpukul
Ia berharap LPSK menunggu hasil pemeriksaan Blessmiyanda. Sebab LPSK merupakan intansi yang telah diatur tugas dan fungsinya melalui Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang LPSK sebagaimana telah diperbaharui menjadi Undang Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU LPSK No 13 Tahun 2006.
Selain itu, mereka juga bekerja sesuai dengan peraturan LPSK nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di lingkungan LPSK serta Peraturan Ketua LPSK nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK. "Bila tidak sesuai dengan peraturan, kami menduga pernyataan itu bohong belaka dan memiliki dampak hukum."
Ia meminta Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali melihat dokumen syarat formil dan materil yang ditetapkan Peraturan Ketua LPSK nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK untuk mengetahui berapa dan siapa saja korban itu sebenarnya. "Semoga pernyataan soal jumlah korban ini pun tak bohong belaka."
LPSK menyatakan telah menerima informasi dari korban pelecehan seksual oleh pejabat Pemerintah DKI Jakarta sejak Senin pekan lalu. "Selasa kemarin, korban sudah datang ke kantor kami menceritakan semua peristiwa pelecehan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021.
Edwin juga menyebut bahwa korban pelecehan seksual Blessmiyanda lebih dari satu orang. "Informasi yang kami dengar lebih dari satu orang. Tapi korban datang kepada kami baru satu orang," katanya.
Edwin berharap korban yang merasa pernah dilecehkan oleh Blessmiyanda, melapor. Korban, kata dia, bisa melaporkan pelecehan itu ke LPSK maupun unit khusus yang telah dibuat Gubernur Anies Baswedan untuk menangani masalah ini. "Karena unit khusus pelaporan pelecehan seksual itu juga usul kami. Korban yang melapor kami pastikan akan mendapatkan perlindungan."