Jakarta - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya dan tim pengacara lain optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan eksepsinya dalam perkara RS Ummi Bogor. "Kami tetap optimistis," ujar Aziz singkat saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 April 2021.
Sidang kemarin, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Perkara RS Ummi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan membacakan putusan sela atas pengajuan eksepsi Rizieq terhadap kasus RS Ummi Bogor hari ini. Selain untuk Rizieq Shihab, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan sela untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab dan dokter Andi Tatat, mantan direktur rumah sakit itu.
"Untuk besok, perkara 223, 224, dan 225 itu majelis hakim dipimpin Pak Khadwanto," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Alex mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan langsung para terdakwa Rizieq Shihab cs di ruang persidangan PN Jakarta Timur. Sidang juga akan disiarkan secara virtual lewat kanal Youtube PN Jakarta Timur.