"

Ihwal Larangan Mudik ASN di Cianjur Diminta Saling Pantau, Caranya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Suasana Terminal Kalideres pasca putusan larangan mudik di Jakarta, 10 April 2021. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana Terminal Kalideres pasca putusan larangan mudik di Jakarta, 10 April 2021. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Cianjur -Cianjur akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar larangan mudik menjelang puasa dan lebaran.

Pemkab juga meminta setiap ASN untuk saling memantau dan melaporkan sehingga tidak ada yang mudik.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah menegaskan untuk melarang mudik lebaran Idul Fitri, sehingga pemkab mengikuti kebijakan pusat dengan melarang mudik, bagi warga dan ASN.

"Untuk mencegah warga luar kota mudik ke Cianjur, penyekatan di perbatasan akan dilakukan dengan menerjunkan tim gabungan. Seperti tahun lalu kita akan lakukan penyekatan, mereka yang masuk ke Cianjur harus menunjukkan surat bebas Covid-19 lewat tes rapid antigen," katanya Sabtu, 10 April 2021.

Namun untuk tahun ini, ungkap dia, warga Cianjur dari dalam dan luar kota, dilarang untuk melakukan mudik ke Cianjur atau sebaliknya dari Cianjur ke luar kota, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Karena saat ini sebagian besar wilayah Cianjur sudah masuk zona hijau.

"Sayangi diri, keluarga dan warga sekitar, sehingga jangan dulu mudik sampai pemerintah menuntaskan penanganan pandemi yang masih terjadi penularan. Kalau sudah aman dan pandemi usai, semua akan kembali normal dan silaturahmi langsung dapat kembali berjalan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib, mengatakan khusus untuk ASN, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan meminta setiap ASN saling memantau rekannya, Kalau ada yang mudik langsung laporkan.

Baca juga : Cerita Organda DKI, Pengusaha Sudah Cek Kondisi Bus tapi Ternyata Dilarang Mudik

"Pola seperti itu, untuk mengantisipasi pelanggar ASN yang nakal akan merasa kesulitan untuk nekad mudik karena banyak yang memantau. Nantinya kalau ada yang membandel dan nekat mudik, Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai pemerintahan," katanya.

Pihaknya akan menyerahkan pelanggar larangan mudik ke inspektorat daerah untuk ditindak sesuai dengan PP Disiplin Pegawai karena mereka tidak disiplin dan mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah."Kita serahkan ke inspektorat terkait sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik," ujar Budi Rahayu.

ANTARA








Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

10 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir pada pameran mobil dan arsip kepresidenan di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (13 Agustus 2022). (ANTARA/HO-Kementerian Badan Usaha Milik Negara)
Setneg Bentuk Tim Verifikasi untuk Selidiki Harta Semua Pegawainya

Setneg resmi menonaktifkan sementara Esha dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi soal kebenaran informasi yang berkembang.


Universitas Suryakancana Diajukan Menjadi PTN Pertama di Cianjur

1 hari lalu

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, saat meresmikan tugu titik nol Cianjur di area kampus Universitas Suryakancana yang akan diajukan menjadi universitas negeri di Cianjur, Sabtu, 18 Maret 2023. (ANTARA/Ahmad Fikri).
Universitas Suryakancana Diajukan Menjadi PTN Pertama di Cianjur

Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, yang merupakan perguruan tinggi swasta, akan diajukan menjadi perguruan tinggi negeri pertama di Cianjur.


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

Azwar Anas menyurati pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah perihal pengadaan ASN tahun 2023. Apa isinya?


Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

Menpan mengimbau para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis agar tidak mudah percaya dengan calo.


Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

3 hari lalu

Ilustrasi melepas masker. Shutterstock
Sebuah Penelitian Sebut Memakai Masker Kurang Efektif Cegah Covid-19, Benarkah?

Memakai masker sudah tidak wajib dilakukan. Namun sebenarnya seberapa efektif memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19?


203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

3 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kepala  BKKBN Hasto Wardoyo menghadiri acara Sosialisasi Cegah Stunting dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy S
203 Anak di Jaksel Dinyatakan Stunting, ASN Eselon IV Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Pemkot Jaksel menawarkan kepada para ASN untuk menjadi orang tua asuh bagi para anak yang mengalami stunting tersebut.


11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, menyebut pemerintah bakal memindahkan 16.000 orang ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.


Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

6 hari lalu

Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Kejaksaan Nyatakan Berkas Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni telah dinyatakan lengkap.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

9 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.