TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolsian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar modus baru mafia tanah yang menyasar lahan seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Dalam aksinya, komplotan ini berpura-pura tidak saling kenal dan melakukan saling gugat di pengadilan atas lahan tersebut.
"Ini kejadiannya sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 April 2021.
Mengenai kronologi kejadiannya, Yusri mengatakan berawal dari tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektare di Alam Sutera. Pada April 2020, D menggugat M secara perdata mengenai kepemilikan lahan itu. Padahal di atas lahan sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya.
"D dan M ini satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri.
Pada Mei 2020, M dan D kemudian bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu. Setelah terjadi kesepakatan damai, pada Juli 2020 komplotan mafia tanah itu mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.
Hal ini sontak mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan. Mereka menolak meninggalkan lahan itu karena merasa memilikinya secara legal, kerusuhan pun sempat terjadi.
Warga yang tidak terima diusir, kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. "Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya, M dan D," ujar Yusri.
Dari hasil penyelidikan, berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektare itu ternyata palsu. Keduanya bahkan menyertakan berkas tersebut ke Pengadilan untuk saling gugat.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata," kata Yusri.
Menurut Yusri ini adalah modus kejahatan baru para mafia tanah. Dengan cara ini berkas yang awalnya palsu dapat terdaftar dan mendapat legalitas dari pengadilan. Selain itu mereka juga dapat melakukan eksekusi lahan melalui tangan aparat.
Yusri mengatakan selain M dan D, pihaknya tengah memburu pelaku lain berinisal AN yang merupakan salah satu anggota komplotan mafia tanah ini. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah dengan Korban Ibu Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
M JULNIS FIRMANSYAH